Wavy Tail

Selasa, 03 Oktober 2017

makalah uji kompetensi guru



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers) dan pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan guru atas kompetensi yang dimiliki oleh guru terrsebut. Masukan tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut. Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran kompetensi guru yang bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan kajian konseptual dan empirik, mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan merupakan kepedulian global. Kecuali itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan guru.




B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG) ?
2.      Apa saja prinsip UKG ?
3.      Apa saja manfaat UKG ?
4.      Kompetensi apa saja yang diuji dalam UKG ?
5.      Sebutkan landasan UKG !
6.      Apa pengertian dari profesionalisme guru ?
7.      Apa peran sertifikasi guru ?
8.      Apa saja dasar hukum dalam pelaksanaan UKG ?

C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian Uji Kompetensi Guru.
2.      Untuk mengetahui prinsip UKG.
3.      Untuk mengetahui manfaat UKG.
4.      Untuk mengetahui kompetensi yang diuji dalam UKG.
5.      Untuk mengetahui landasan UKG.
6.      Untuk mengetahui pengertian profesionalisme guru.
7.      Untuk mengetahui peran sertifikasi guru.
8.      Untuk mengetahui dasar hukum pelaksanaan UKG.











BAB II
PEMBAHASAN


A.      Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Sebenarnya UKG dilaksanakan bukan sekedar menguji keterampilan tertentu yang harus dimiliki guru, akan tetapi lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan mendemonstrasikan kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang mencakup penggabungan dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.
B.       Prinsip UKG
            Dalam pelaksanaan UKG harus diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
a.       Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
b.      Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak diskriminatif.
c.       Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
d.      Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.


C.      Manfaat UKG
Secara teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki berbagai manfaat, diantaranya dapat dijadikan sebagai:
a.       Sarana untuk memetakan kompetensi dan kinerja guru
Data hasil UKG kemudian akan digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai masukan untuk tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru.
b.      Sarana untuk mengelompokkan guru
Pengelompokkan guru akan dilakukan sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing.
c.       Sarana pembinaan guru
Pembinaan guru dimungkinkan lebih efektif karena didapat dari data awal yang akurat.
d.       Sarana pemberdayaan guru.
Seperti halnya pembinaan guru, pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang akurat.
e.       Acuan dalam pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum akan lebih jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data pencapaian.
f.       Alat untuk mendorong kegiatan dan hasil belajar
Fokus pembenahan kegiatan belajar mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang didapat.
g.      Alat seleksi penerimaan guru baru;
Tidak hanya guru yang sudah lebih dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus memiliki standar yang sama.
D.      Kompetensi yang Diuji dalam UKG
Kompetensi yang diujikan dalam UKG adalah:
a.       Kompetensi Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
1.      Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
2.      Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3.      Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
4.      Melaksanakan pembelajaran yang efektif
5.      Menilai dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran
b.      Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional mencakup:
1.      Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2.       Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
3.      Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
a)      Teks, konteks, & realitas
b)       Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
c)      Ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
c.       Kompetensi Kepribadian
 Sekurang-kurangnya mencakup: 
1.      berakhlak mulia, 
2.      arif dan bijaksana, 
3.      mantap, 
4.      berwibawa,
5.      stabil, 
6.      dewasa, 
7.      jujur, 
8.      mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, 
9.       secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan 
10.   mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
d.       Kompetensi Sosial 
merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
1.      berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atau isyarat, 
2.      menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
3.      bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, 
4.      bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, dan 
5.      menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
E.       Landasan UKG
1.      Aspek Filosofi
a.       Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualita
b.       Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.       Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d.      Membangun budaya mutu bagi guru.
e.       Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.        Hakekat sebuah profesi
1)      Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.
2)      Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
3)      Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2.      Aspek Teoritis Pedagogik
a.      Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b.       Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
c.      Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).
d.     Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
e.      Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f.        Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3.      Aspek Empirik Sosial
a.      Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
b.      Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c.       Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
F.       Profesionalisme Guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional maka syarat dan ciri pokok pekerjaan profesional menurut Dr. Wina Sanjaya, M.Pd. (2005:142-143) sebagai berikut:
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
2.       Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.       Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4.       Suatu profesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.
Apakah pekerjaan guru telah memenuhi kriteria sebagai pekerjaan profesional maka ciri dan karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru menurut Sanjaya (2005:143-144) sebagai berikut:
1.      Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi  merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam melaksanakannya, diperlukan sejumlah keterampilan khusus yang didasarkan pada konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik. Artinya, setiap keputusan dalam melaksanakan aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada pertimbangan subjektif atau tugas yang dapat dilakukan sekehendak hati, akan tetapi didasarkan kepada suatu pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga apa yang dilakukan guru dalam mengajar dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan latar belakang pendidikan yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan keguruan.
2.      Sebagaimana halnya tugas seorang dokter yang berprofesi menyembuhkan penyakit pasiennya, maka tugas seorang guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan. Memang hasil pekerjaan seorang dokter atau profesi lainnya berbeda dengan hasil pekerjaan seorang guru. Kinerja profesi non keguruan seperti seorang dokter biasanya dapat dilihat dalam waktu yang singkat. Namun tidak demikian dengan guru. Hasil pekerjaan seorang guru seperti mengembangkan minat dan bakat serta potensi yang dimiliki seseorang, termasuk mengembangkan sikap tertentu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa lama, mungkin satu generasi. Oleh karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan siswa berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3.       Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai. Menjadi guru bukan hanya cukup memahami materi yang harus disampaikan, akan tetapi juga diperlukan kemampuan dan pemahaman tentang pengetahuan dan keterampilan yang lain, misalnya pemahaman tentang psikologi perkembangan manusia, pemahaman tentang teori perubahan tingkah laku, kemampuan mengimplementasikan berbagai teori belajar, kemampuan merancang, dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, kemampuan mendesain strategi pembelajaran yang tepat dan lain sebagainya, termasuk kemampuan mengevaluasi proses dan hasil kerja. Oleh karena itulah seorang guru bukan hanya tahu tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how to teach. Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya, akan tetapi hanya mungkin didapatkan dari satu proses pendidikan yang memadai dari satu lembaga pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4.       Tugas guru adalah mempersiapkan generasi manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di masyarakat. Oleh sebab itu tidak mungkin pekerjaan seorang guru dapat melepaskan dari kehidupan sosial. Hal ini berarti, apa yang dilakukan guru akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat. Sebaliknya semakin tinggi derajat keprofesionalan seseorang, misalnya tingkat pendidikan keguruan seseorang, maka semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan masyarakat.
5.      Pekerjaan guru bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itulah guru dituntut peka terhadap dinamika perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah, perkembangan sosial, budaya, politik termasuk perkembangan teknologi.
G.      Peran sertifikasi guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lebih lanjut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sejalan dengan pasal di atas, Gordon (1988) menjelaskan beberapa aspek yang harus terkandung dalam kompetensi sebagai berikut:
1.      Pengetahuan (knowledge), yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat melakukan proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah.
2.      Pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu.
3.      Keterampilan (skill), adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan.
4.       Nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya.
5.      Sikap (attitude), yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6.       Minat (interest), yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan.

H.      Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal berikut:
1.      Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.      Kompetensi guru meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3.       Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi juga sertifkasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel.
4.       Pengembangan profesional diperlukan knowledge (pengetahuan), ability (kemampuan), skill (keterampilan), attitude (sikap diri), dan habit (kebiasaan).
5.       Kompetensi profesional guru meliputi: kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial kemasyarakatan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Akuntansi "Formulir"

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Formulir (Dokumen)adalah secarik kertas yang memiliki ruang untuk diisi dengan informas...