BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu
pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk
mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam
kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat
strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu
dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran
berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan
fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di
antaranya adalah kompetensi.
Tujuan umum dilakukannya pengkajian ini adalah memberikan
masukan kebijakan kepada para pengambil keputusan kebijakan (decision makers)
dan pengelola satuan pendidikan mengenai gambaran lapangan tentang penguasaan
guru atas kompetensi yang dimiliki oleh guru terrsebut. Masukan tersebut diharapkan dapat
dipertimbangkan sebagai bahan untuk dikembangkan atau dimantapkan lebih lanjut.
Kerangka berpikir yang digunakan adalah bahwa penjabaran kompetensi guru yang
bertolak dari ketentuan perundangan yang ada (termasuk Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional yang relevan) perlu diperkaya dengan kajian konseptual dan empirik,
mengingat bahwa mengenai mutu pendidikan merupakan kepedulian global. Kecuali
itu dipegang prinsip bahwa kompetensi guru itu perlu dibuktikan dengan
penerapannya di lapangan, sehingga pernyataan tentang telah atau belum
dikuasainya kompetensi tertentu harus diuji dengan hasil pengamatan kegiatan
guru.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG) ?
2.
Apa
saja prinsip UKG ?
3.
Apa
saja manfaat UKG ?
4.
Kompetensi
apa saja yang diuji dalam UKG ?
5.
Sebutkan
landasan UKG !
6.
Apa
pengertian dari profesionalisme guru ?
7.
Apa
peran sertifikasi guru ?
8.
Apa
saja dasar hukum dalam pelaksanaan UKG ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Uji Kompetensi Guru.
2.
Untuk
mengetahui prinsip UKG.
3.
Untuk
mengetahui manfaat UKG.
4.
Untuk
mengetahui kompetensi yang diuji dalam UKG.
5.
Untuk
mengetahui landasan UKG.
6.
Untuk
mengetahui pengertian profesionalisme guru.
7.
Untuk
mengetahui peran sertifikasi guru.
8.
Untuk
mengetahui dasar hukum pelaksanaan UKG.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)
Uji Kompetensi Guru disingkat UKG
adalah sebuah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang
studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi
dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi
guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik
guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang
diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang
studi tersebut dalam kelas.
Sebenarnya UKG dilaksanakan bukan
sekedar menguji keterampilan tertentu yang harus dimiliki guru, akan tetapi
lebih dari itu, yakni untuk dapat mengembangkan dan mendemonstrasikan
kompetensi utuh dari seorang guru. Kompetensi utuh yang mencakup penggabungan
dan penerapan suatu keterampilan, sikap dan pengetahuan yang saling bertautan.
B.
Prinsip UKG
Dalam pelaksanaan UKG harus
diperhatikan prinsip-prinsip UKG sebagai berikut:
a.
Objektif
Pelaksanaan uji kompetensi guru
dilakukan secara benar, jelas, dan menilai kompetensi sesuai dengan apa adanya.
b.
Adil
Dalam pelaksanaan uji kompetensi
guru, peserta uji kompetensi guru harus diperlakukan sama dan tidak
membeda-bedakan kultur, keyakinan, sosial budaya, senioritas, dan harus
dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan tidak
diskriminatif.
c.
Transparan
Data dan informasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan uji kompetensi seperti mekanisme kerja, sistem penilaian
harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh yang memerlukan.
d.
Akuntabel
Pelaksaan uji kompetensi guru harus
dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi pelaksanaan maupun keputusan sesuai
dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
C.
Manfaat UKG
Secara teoritis maupun praktis, pelaksanaan UKG memiliki
berbagai manfaat, diantaranya dapat dijadikan sebagai:
a.
Sarana
untuk memetakan kompetensi dan kinerja guru
Data hasil UKG kemudian akan
digunakan untuk mengelompokkan guru dan akan dijadikan sebagai masukan untuk
tindak lanjut pembinaan dan pengembangan kompetensi guru.
b.
Sarana
untuk mengelompokkan guru
Pengelompokkan guru akan dilakukan
sesuai dengan tingkat pencapaian kompetensinya masing-masing.
c.
Sarana
pembinaan guru
Pembinaan guru dimungkinkan lebih
efektif karena didapat dari data awal yang akurat.
d.
Sarana pemberdayaan guru.
Seperti halnya pembinaan guru,
pemberdayaan guru pun dimungkinkan lebih efektif dari data yang akurat.
e.
Acuan
dalam pengembangan kurikulum
Pengembangan kurikulum akan lebih
jelas dan terfokus karena dilakukan berdasarkan data pencapaian.
f.
Alat
untuk mendorong kegiatan dan hasil belajar
Fokus pembenahan kegiatan belajar
mengajar oleh guru akan dapat dilakukan berdasarkan data yang didapat.
g.
Alat
seleksi penerimaan guru baru;
Tidak hanya guru yang sudah lebih
dahulu mengabdi, tetapi juga calon guru atau guru baru harus memiliki standar
yang sama.
D.
Kompetensi yang Diuji dalam UKG
Kompetensi
yang diujikan dalam UKG adalah:
a.
Kompetensi
Pedagogik
Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan
Permendiknas sebagai berikut:
1. Mengenal karakteristik dan potensi
peserta didik
2. Menguasasi teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
3. Merencanakan dan mengembangkan
kurikulum
4. Melaksanakan pembelajaran yang
efektif
5. Menilai dan mengevaluasi
pembelajaran
Kompetensi
yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content
dengan performance, yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang
pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,
tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya
dalam pelaksanaan pembelajaran
b.
Kompetensi
Profesional
Kompetensi profesional mencakup:
1. Penguasaan materi, struktur, konsep
dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
2. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan
reflektif
3. Konsistensi penguasaan materi guru
antara content dengan performance:
a) Teks, konteks, & realitas
b) Fakta, prinsip, konsep dan prosedur
c) Ketuntasan tentang penguasaan
filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
c.
Kompetensi
Kepribadian
Sekurang-kurangnya mencakup:
1. berakhlak mulia,
2. arif dan bijaksana,
3. mantap,
4. berwibawa,
5. stabil,
6. dewasa,
7. jujur,
8. mampu menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat,
9. secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri,
dan
10. mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
d.
Kompetensi Sosial
merupakan kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi:
1. berkomunikasi lisan, tulisan,
dan/atau isyarat,
2. menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional,
3. bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
4. bergaul secara santun dengan
masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku,
dan
5. menerapkan prinsip-prinsip
persaudaraan dan semangat kebersamaan.
E. Landasan UKG
1.
Aspek Filosofi
a.
Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan
pendidikan yang berkualita
b.
Diperlukan guru
yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.
Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran
yang tidak berkualitas.
d.
Membangun budaya mutu bagi guru.
e.
Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.
f.
Hakekat sebuah
profesi
1) Profesi
guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang
khusus pula.
2) Kompetensi
guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji
kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan
dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
3) Penyandang
profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus.
Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan
penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2.
Aspek Teoritis Pedagogik
a.
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan
jabatannya.
b.
Pembinaan dan
pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis
pada pemetaan kompetensi guru.
c.
Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan
kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).
d.
Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi
diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi
tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan
tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran.
Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan
pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.
e.
Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja,
ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan
pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama
dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).
f.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3.
Aspek Empirik Sosial
a.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari
atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat
penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan
guru kehilangan fokus.
b.
Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru
berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c.
Kepercayaan
masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan
kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
F.
Profesionalisme
Guru
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik profesional
dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional
maka syarat dan ciri pokok pekerjaan profesional menurut Dr. Wina Sanjaya,
M.Pd. (2005:142-143) sebagai berikut:
1. Pekerjaan profesional ditunjang oleh
suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin didapatkan dari
lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada
keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
2. Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian
dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga
antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3. Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi
didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh
masyarakat, sehingga semakin tinggi latar belakang pendidikan akademik sesuai
dengan profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya dengan demikian
semakin tinggi pula tingkat penghargaan yang diterimanya.
4. Suatu profesi selain dibutuhkan oleh
masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga
masyarakat memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang
ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.
Apakah pekerjaan guru telah memenuhi kriteria sebagai
pekerjaan profesional maka ciri dan karakteristik dari proses mengajar sebagai
tugas profesional guru menurut Sanjaya (2005:143-144) sebagai berikut:
1.
Mengajar
bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan
pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam
melaksanakannya, diperlukan sejumlah keterampilan khusus yang didasarkan pada
konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik. Artinya, setiap keputusan dalam
melaksanakan aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada pertimbangan
subjektif atau tugas yang dapat dilakukan sekehendak hati, akan tetapi
didasarkan kepada suatu pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga
apa yang dilakukan guru dalam mengajar dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru profesional diperlukan
latar belakang pendidikan yang sesuai, yaitu latar belakang pendidikan
keguruan.
2.
Sebagaimana
halnya tugas seorang dokter yang berprofesi menyembuhkan penyakit pasiennya,
maka tugas seorang guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu
mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan. Memang hasil pekerjaan
seorang dokter atau profesi lainnya berbeda dengan hasil pekerjaan seorang
guru. Kinerja profesi non keguruan seperti seorang dokter biasanya dapat
dilihat dalam waktu yang singkat. Namun tidak demikian dengan guru. Hasil
pekerjaan seorang guru seperti mengembangkan minat dan bakat serta potensi yang
dimiliki seseorang, termasuk mengembangkan sikap tertentu memerlukan waktu yang
cukup panjang sehingga hasilnya baru dapat dilihat setelah beberapa lama,
mungkin satu generasi. Oleh karena itu kegagalan guru dalam membelajarkan siswa
berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia.
3.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai.
Menjadi guru bukan hanya cukup memahami materi yang harus disampaikan, akan
tetapi juga diperlukan kemampuan dan pemahaman tentang pengetahuan dan
keterampilan yang lain, misalnya pemahaman tentang psikologi perkembangan
manusia, pemahaman tentang teori perubahan tingkah laku, kemampuan
mengimplementasikan berbagai teori belajar, kemampuan merancang, dan
memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar, kemampuan mendesain strategi
pembelajaran yang tepat dan lain sebagainya, termasuk kemampuan mengevaluasi
proses dan hasil kerja. Oleh karena itulah seorang guru bukan hanya tahu
tentang what to teach, akan tetapi juga paham tentang how to teach.
Kemampuan semacam itu tidak mungkin datang dengan sendirinya, akan tetapi hanya
mungkin didapatkan dari satu proses pendidikan yang memadai dari satu lembaga
pendidikan yang khusus yaitu lembaga pendidikan keguruan.
4.
Tugas guru adalah mempersiapkan generasi
manusia yang dapat hidup dan berperan aktif di masyarakat. Oleh sebab itu tidak
mungkin pekerjaan seorang guru dapat melepaskan dari kehidupan sosial. Hal ini
berarti, apa yang dilakukan guru akan memiliki dampak terhadap kehidupan
masyarakat. Sebaliknya semakin tinggi derajat keprofesionalan seseorang,
misalnya tingkat pendidikan keguruan seseorang, maka semakin tinggi pula
penghargaan yang diberikan masyarakat.
5.
Pekerjaan
guru bukanlah pekerjaan yang statis, akan tetapi pekerjaan yang dinamis, yang
selamanya harus sesuai dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi. Oleh karena itulah guru dituntut peka terhadap dinamika
perkembangan masyarakat, baik perkembangan kebutuhan yang selamanya berubah,
perkembangan sosial, budaya, politik termasuk perkembangan teknologi.
G.
Peran sertifikasi guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI Pasal 61 ayat (3) sertifikat
kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada
peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk
melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Lebih lanjut menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 8 pasal 13 bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Sejalan dengan pasal di atas, Gordon (1988) menjelaskan beberapa
aspek yang harus terkandung dalam kompetensi sebagai berikut:
1. Pengetahuan (knowledge),
yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat
melakukan proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia
memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah.
2. Pemahaman (understanding),
yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu.
3. Keterampilan (skill), adalah
sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan.
4. Nilai (value), adalah suatu standar
perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya.
5. Sikap (attitude), yaitu
perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar.
6. Minat (interest), yaitu kecenderungan
seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan.
H.
Dasar
Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai
acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
5. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka dapat disimpulkan
hal-hal berikut:
1. Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Kompetensi guru meliputi: kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
3. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi juga sertifkasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan
dan akuntabel.
4. Pengembangan profesional diperlukan knowledge
(pengetahuan), ability (kemampuan), skill (keterampilan), attitude
(sikap diri), dan habit (kebiasaan).
5. Kompetensi profesional guru meliputi:
kompetensi pribadi, kompetensi profesional dan kompetensi sosial
kemasyarakatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar